Anggota Knesset Israel Hanin Zoabi menggambarkan Israel sebagai "sebuah sistem rasis dengan undang-undang diskriminasi terhadap warga Palestina," lapor Press TV.
Zoabi, yang mewakili partai Balad di Knesset (parlemen), mengatakan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Press TV pada Selasa kemarin (22/11) bahwa ada 43 UU yang mendiskriminasi secara hukum warga Palestina.
Undang-undang diskriminasi termasuk hukum mengenai tanah, kewarganegaraan, identitas, pendidikan, anggaran, kata Zoabi.
Anggota Knesset ini menambahkan bahwa rezim Israel berusaha untuk "menyita" identitas dirinya, memintanya untuk agar setia kepada Zionisme.
Zoabi juga menyerukan kampanye melawan partainya di dalam Knesset, menggambarkannya sebagai suatu konsensus, suasana umum di dalam Knesset.
Kampanye melawan Zoabi telah meningkat sejak kesaksiannya terhadap sistem hukum Israel dan politik selama Pengadilan Russell untuk Palestina, yang diadakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada bulan November ini. Pengadilan memutuskan bahwa praktek Israel terhadap rakyat Palestina merupakan pelanggaran dan tindakan apartheid di bawah hukum internasional.
Pengadilan Russell untuka Palestina (RToP) dibentuk pada Maret 2009 untuk mempromosikan dan mempertahankan inisiatif mendukung hak-hak rakyat Palestina. (fq/prtv) (Era Muslim)
Zoabi, yang mewakili partai Balad di Knesset (parlemen), mengatakan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Press TV pada Selasa kemarin (22/11) bahwa ada 43 UU yang mendiskriminasi secara hukum warga Palestina.
Undang-undang diskriminasi termasuk hukum mengenai tanah, kewarganegaraan, identitas, pendidikan, anggaran, kata Zoabi.
Anggota Knesset ini menambahkan bahwa rezim Israel berusaha untuk "menyita" identitas dirinya, memintanya untuk agar setia kepada Zionisme.
Zoabi juga menyerukan kampanye melawan partainya di dalam Knesset, menggambarkannya sebagai suatu konsensus, suasana umum di dalam Knesset.
Kampanye melawan Zoabi telah meningkat sejak kesaksiannya terhadap sistem hukum Israel dan politik selama Pengadilan Russell untuk Palestina, yang diadakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada bulan November ini. Pengadilan memutuskan bahwa praktek Israel terhadap rakyat Palestina merupakan pelanggaran dan tindakan apartheid di bawah hukum internasional.
Pengadilan Russell untuka Palestina (RToP) dibentuk pada Maret 2009 untuk mempromosikan dan mempertahankan inisiatif mendukung hak-hak rakyat Palestina. (fq/prtv) (Era Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar