Senin, 04 Maret 2013

14 ORGANISASI PALESTINA DAN ISRAEL KECAM PENYIKSAAN DI PENJARA


Sumber: MINA
ZIONIS GO TO HELL --- Jerussalem// Beberapa organisasi HAM Palestina yang tergabung dalam The Palestinian Human Rights Organisations Council  (PHROC) bersama dengan Komite Israel Anti Penyiksaan dan Ikatan Dokter HAM untuk Palestina-Israel, pada Ahad (3/3) mengungkapkan kemarahan mereka atas kasus kematian Arafat Jaradat (30) pekan lalu di penjara Israel.


Mereka menyampaikan hal itu dalam sebuah pertemuan bersama sebagai sebuah bentuk solidaritas kemanusiaan dan pembelaan HAM. Seperti dikutib alhaq.org yang dipantau MINA di Jakarta.
Menurut laporan hasil otopsi dari Dr. Saber al-'Aloul, Direktur Medico-legal Palestina Institute, terungkap bahwa kematian Jaradat disebabkan oleh penyiksaan dan perlakuan buruk yang selama berada dalam tahanan Israel.

 
Pemuda asal Jerussalem Timur itu mengalami luka parah di bagian punggung atas, memar di sepanjang tulang belakang, memar pada kedua sisi dada, memar pada kedua lengan, pembekuan darah, tulang rahang dan hidung patah,dan tiga rusuknya patah.

Sementara itu, Israel mengklaim bahwa Arafat meninggal karena serangan jantung setelah beberapa hari melakukan aksi mogok makan selama di penjara.

“Jantungnya benar-benar sehat dan tidak ada bukti kerusakan atau kelemahan apapun,” kata Dr. al-'Aloul.

Larangan mutlak terhadap penyiksaan merupakan norma-norma hukum internasional dan kini telah menjadi salah satu standar yang paling mendasar dari masyarakat internasional. Sejak tahun 2001, telah ada lebih dari 750 pengaduan kasus penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap warga Palestina.

Namun, dari semua pengaduan itu, Jaksa Agung Israel tidak memberikan rekomendasi untuk menyelidiki bukti lebih lanjut terhadap kasus-kasus penyiksaan di penjara-penjara Israel.
Pasal 12 dari Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, di mana Israel ikut menandatangani keputusan tersebut. Jika terjadi sebuah kasus, maka negara mewajibkan untuk melakukan investigasi cepat dan tidak memihak dugaan penyiksaan tersebut.


Penyiksaan juga dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan tergolong tindak kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang menurut Statuta Roma dalam Mahkamah Pidana Internasional. Selain itu, penyiksaan memiliki yurisdiksi universal permisif menurut hukum kebiasaan internasional yang memungkinkan setiap orang atau negara bisa diadili atas tindak kejahatan dan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan dan nasionalisasi mereka.
Pada tahun 2009, Komite Anti Penyiksaan PBB menegaskan kembali seruannya kepada Israel untuk menghapus kejahatan penyiksaan. Mereka juga menyerukan agar semua kegiatan interogasi direkam dengan CCTV. Namun tuntutan ini diabaikan Israel.


Parlemen Uni Eropa harus segera mengaktifkan misi pencarian fakta  yang mencakup semua anggota Sub-komite Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki kondisi penahanan dan interogasi yang dilakukan oleh Israel.

Negara-negara Anggota PBB juga harus segera menekan Israel untuk mengakhiri kebijakan penahanan sewenang-wenang terhadap rakyat  Palestina dan negara penjajah itu harus mematuhi aturan standar untuk pengobatan tahanan yang telah disepakati pada tahun 1955, yang menetapkan prinsip-prinsip kelayakan dan pengobatan untuk para tahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar