Sydney, 17
Muharram 1434/30 November 2012 (ZIONIS GO TO HELL) - Profesor Hukum Internasional di
University of Illinois College of Law Francis A. Boyle menanggapi kemenangan
Palestina di Majelis Umum PBB dengan mengatakan Palestina bisa melawan Israel
dengan “Intifadah Hukum”.
“Ini bisa menjadi
awal dari sebuah “Intifadhah Hukum” Palestina melawan Israel,” kata penulis buku
Palestine, Palestinians, dan International
Law ini.
Dia merinci lebih
jauh:
1.
Palestina bisa bergabung Statuta Roma untuk
Mahkamah Pidana Internasional dan mengajukan pengaduan ke International
Criminal Court (ICC) terhadap pemukim dan pemukiman ilegal yang melakukan
kejahatan perang.
2.
Paletina bisa bergabung Statuta untuk Pengadilan
Internasional, menuntut Israel di Pengadilan Dunia dan mematahkan pengepungan
ilegal Gaza.
3.
Palestina bisa bergabung dengan Konvensi Hukum
Laut dan mendapatkan bagian yang adil dari ladang gas yang terletak di lepas
pantai Gaza sehingga menjadi mandiri secara ekonomi.
4.
Palestina bisa menjadi Anggota Tinggi ke empat
Konvensi Jenewa (ini berkaitan dengan hukum perang).
5.
Palestina bisa bergabung dengan Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional dan mendapat kedaulatan, kontrol hukum atas
wilayah udaranya sendiri.
6.
Palestina bisa bergabung dengan Uni Telekomunikasi
Internasional dan mendapatkan kontrol hukum berdaulat atas gelombang udara
sendiri, saluran telepon, bandwidth.
Dalam proses
pemungutan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang digelar 29 November,
sebanyak 138 negara menyatakan dukungannya kepada Palestina, sembilan
menyatakan NO dan 41 negara abstain. Negara yang mendukung menunjukkan jumlah
yang luar biasa. Australia adalah salah
satu dari 41 negara yang abstain.
Ada pun sembilan
negara yang menentang pengajuan Palestina sebagai Negara Peninjau adalah Israel,
Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, Panama, Kepulauan Marshall, Mikronesia,
Nauru dan Palau. (Abu Dzakir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar