Jumat, 30 November 2012

PALESTINA BISA MELAWAN ISRAEL DENGAN INTIFADAH HUKUM



 
Sydney, 17 Muharram 1434/30 November 2012 (ZIONIS GO TO HELL) - Profesor Hukum Internasional di University of Illinois College of Law  Francis A. Boyle menanggapi kemenangan Palestina di Majelis Umum PBB dengan mengatakan Palestina bisa melawan Israel dengan “Intifadah Hukum”.


“Ini bisa menjadi awal dari sebuah “Intifadhah Hukum” Palestina melawan Israel,” kata penulis buku Palestine, Palestinians,  dan International Law  ini.

Dia merinci lebih jauh:

1.       Palestina bisa bergabung Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional dan mengajukan pengaduan ke International Criminal Court (ICC) terhadap pemukim dan pemukiman ilegal yang melakukan kejahatan perang.
2.       Paletina bisa bergabung Statuta untuk Pengadilan Internasional, menuntut Israel di Pengadilan Dunia dan mematahkan pengepungan ilegal Gaza.
3.       Palestina bisa bergabung dengan Konvensi Hukum Laut dan mendapatkan bagian yang adil dari ladang gas yang terletak di lepas pantai Gaza sehingga menjadi mandiri secara ekonomi.
4.       Palestina bisa menjadi Anggota Tinggi ke empat Konvensi Jenewa (ini berkaitan dengan hukum perang).
5.       Palestina bisa bergabung dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan mendapat kedaulatan, kontrol hukum atas wilayah udaranya sendiri.
6.       Palestina bisa bergabung dengan Uni Telekomunikasi Internasional dan mendapatkan kontrol hukum berdaulat atas gelombang udara sendiri, saluran telepon, bandwidth.

Dalam proses pemungutan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang digelar 29 November, sebanyak 138 negara menyatakan dukungannya kepada Palestina, sembilan menyatakan NO dan 41 negara abstain. Negara yang mendukung menunjukkan jumlah yang luar biasa.  Australia adalah salah satu dari 41 negara yang abstain.

Ada pun sembilan negara yang menentang pengajuan Palestina sebagai Negara Peninjau adalah Israel, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, Panama, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru dan Palau. (Abu Dzakir).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar