Perdana Menteri israel Benjamin Netanyahu hari minggu kemarin (11/12) menyuarakan dukungannya untuk RUU yang akan melarang masjid dari menggunakan sistem pengeras suara untuk memanggil orang-orang shalat.
RUU diusulkan oleh anggota Knesset Anastassia Michaeli (Yisrael Beiteinu) ini berlaku untuk semua rumah ibadah tetapi dikhususkan untuk masjid.
"Tidak perlu lebih liberal dibandingkan Eropa," kata Netanyahu dalam merujuk RUU itu selama pertemuan dengan menteri Likud.
Setelah tekanan kuat dari menteri Likud Limor Livnat, Dan Meridor dan Michael Eitan, yang mengecam keras RUU ini, Netanyahu mengumumkan bahwa ia menunda perdebatan yang dijadwalkan dalam Komite Menteri untuk Legislasi.
Michaeli mengatakan ratusan ribu warga Israel secara rutin menderita dari kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muadzin untuk shalat.
"RUU itu berasal dari pandangan dunia dimana kebebasan beragama tidak harus menjadi faktor dalam merusak kualitas kehidupan," katanya.
Netanyahu kemudian membuat komentar serupa dengan menteri Likud.
"Saya telah menerima banyak permintaan dari orang-orang yang terganggu oleh kebisingan dari masjid," katanya. "Masalah yang sama ada di semua negara Eropa, dan mereka tahu bagaimana menghadapinya. Ini sah di Belgia, sah di Prancis. Mengapa tidak sah di sini ? Kita tidak perlu menjadi lebih liberal dibandingkan Eropa."
Wakil Perdana Menteri Dan Meridor mengatakan tidak ada kebutuhan RUU seperti itu dan hal tersebut hanya akan meningkatkan ketegangan.
"Tidak ada menteri yang datang untuk membela Netanyahu atau mendukung posisinya," kata seorang menteri yang berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.
Netanyahu menyadari bahwa ia tidak akan mampu menggalang dukungan mayoritas dalam RUU di antara para menteri Likud, dan mengumumkan bahwa RUU itu akan dihapus dari agenda Komite Menteri untuk Legislasi, yang diadakan beberapa jam setelah pertemuan Likud.
Netanyahu menambahkan, bagaimanapun, masalah ini akan diperdebatkan selama beberapa hari mendatang dan RUU itu akan dibawa ke hadapan komite menteri minggu depan. (fq/hrtz)
( Copas: http://www.globalmuslim.web.id )(Copas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar